Polda Jateng Bongkar Perdagangan Anak di Tempat Karaoke, 3 Pelaku Ditangkap

Ahmad Antoni
Tiga tersangka perdagangan anak di bawah umur dihadirkan dalam gelar perkara di Ditreskrimum Polda Jateng. (foto: Istimewa)

Sedangkan pelaku Ade, sebagai pemilik Ping Karaoke, di mana Pelaku ini memilik kesepakatan terhadap SAN, dengan memberikan uang sewa sebesar Rp60 juta per tahun, untuk mencari korban di bawah umur untuk bekerja di karaoke miliknya. 

“Sedangkan untuk tersangka IS, sebagai pengelola karaoke, di mana pelaku mengetahui ada anak di bawah umur yang dipekerjakan di karaoke yang dikelolanya tersebut sebagai LC. Ketiga pelaku ini memiliki peran peran masing-masing seperti yang kami sampaikan tadi,” kata Djuhandani.

Dia mengatakan, kasus ini berhasil terungkap setelah Tim Subdit Renata Polda Jateng melakukan penyidikan di tempat karaoke tersebut. Ironisnya, selain mereka di jadikan sebagai LC mereka juga diminta untuk membuka BO, dan sudah disediakan tempat oleh pemilik Ping karaoke tersebut.

“Ketiga korban ini juga sering dibawa keluar oleh pelaku untuk diantarkan kepada tamu yang berada di hotel. Saat ini sedang dilakukan penyidikan di beberapa TKP. Kami sudah mengantongi beberapa hotel yang korban sering diantar oleh pelaku,” ujarnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 76 jo pasal 88 Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI No 23 2002 tentang Perlindungan anak serta junto pasal 17 No 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukum 15 tahun penjara dengan denda Rp120 juta.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal