Polda Jateng Bongkar Pencurian Data Pribadi untuk Registrasi Kartu Perdana, Begini Modusnya

Eka Setiawan
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (tengah) menunjukkan tersangka dan barang bukti kejahatan pencurian data pribadi untuk registrasi kartu perdana seluler, Rabu (8/3/2023).

Di TKP tersebut juga ditemukan komputer yang terhubung dengan beberapa modem pool yang berisi kartu-kartu perdana serta beberapa boks kartu perdana. Di sana diamankan barang bukti beberapa komputer, flashdisk, modem pool, handphone activator, handphone dan ribuan kartu perdana semuanya Telkomsel. “Distribusinya Jawa sampai Sumatra, per bulan omzetnya Rp15juta,” ujarnya.

Dwi mengemukakan data-data pribadi itu diunduh tersangka dari Google dari sebuah aplikasi bernama Smart X. Dwi juga mengaku heran mengapa ada aplikasi yang mempunyai data-data pribadi dan bisa diunduh gratis. Untuk ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan Kementerian Kominfo untuk penanganan selanjutnya.

“Belum tahu siapa yang mengupload. Identitasnya itu rata-rata pelajar, memasukkan data misalnya untuk pembuatan skripsi. Itu terkumpul semua dan diupload. Ada korban dari Surabaya Jawa Timur, dia tidak pernah memberikan identitasnya untuk aktivasi kartu tersebut,” beber Dwi.

Tersangka KA mengaku sehari meregistrasi 50 kartu perdana seluler, kartu itu dibeli online seharga Rp3.000 sampai Rp5.000. KA ini lulusan SMA.

“Beli modem pool-nya online, Telkomsel menjualnya mudah,” kata tersangka yang berperan sebagai pemilik usaha, pemodal, penyedia alat sekaligus eksekutor registrasi kartu perdana ilegal itu.

Tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tetnang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman bukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar.

Tersangka juga dijerat Pasal 94 juncto Pasal 77 UU nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp75 juta.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal