Polda Jateng Bongkar Korupsi DP4 Anak Perusahaan Pelindo, Mantan Dirut Tersangka

Eka Setiawan
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (ketiga kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (dua kiri) dan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng menjelaskan kasus korupsi di DP4. (Eka Setiawan)

Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp200juta dan maksimal Rp1 miliar.

“Tersangka  JA tidak kooperatif. Kami sudah meminta, melakukan pencarian. Kami yakin tersangka masih bersembunyi di Jateng di Pulau Jawa,” kata Kombes Dwi.

Polda Jateng, sebut Kombes Dwi, mewanti-wanti kepada siapa yang mencoba merintangi, menyembunyikan, menghambat penyidikan hingga menghalangi penegakan hukum yang sedang dilakukan akan diproses hukum.

“Kami sudah identifikasi, ada pertanggungjawaban pidananya, di Pasal 21 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 221 KUHP,” ujarnya. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
9 jam lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

2 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi PBG Gowa Berlanjut, Polisi Periksa Eks Pejabat Rujab Bupati

2 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

4 hari lalu

Kecelakaan di Tol Bawen–Salatiga, Innova Ringsek Hantam Belakang Truk

6 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal