PN Semarang Vonis Mati Napi Pengendali Bisnis Narkoba

Antara
Ilustrasi vonis mati

SEMARANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) menjatuhkan hukuman mati terhadap narapidana Lapas Pontianak, Kalimantan Barat, Minggus Idriansyah. Vonis ini diberikan hakim mempertimbangkan Minggus mengendalikan bisnis narkotika dari balik jeruji besi.

Juru bicara PN Kota Semarang, Eko Budi Supriyanto membenarkan vonis mati terhadap Minggus yang dijatuhkan dalam sidang 23 Januari 2020 lalu.

"Diputus sesuai tuntutan jaksa," kata Eko.

Menurut Eko, Hakim Ketua Fachurrocman yang mengadili perkara tersebut menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 132 jo Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dia menuturkan terdakwa merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman seumur hidup, namun masih nekat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan Minggus Idriansyah berawal dari pengungkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng pada Juli 2019.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo di PN Indramayu, Massa Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Sadis Satu Keluarga

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Pertimbangan Hakim Vonis Fandi Ramadhan 5 Tahun Penjara di Kasus Sabu

57 tahun lalu

Fandi Ramadhan ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Hukuman Mati, Dihukum 5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Lama Jadi Target Polisi, Pengedar Sabu Ditangkap Saat Open BO di Kamar Kos Kendari

57 tahun lalu

Nasib ABK Dituntut Hukuman Mati, Baru 3 Hari Kerja di Kapal Ternyata Bawa Sabu 2 Ton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal