PN Kudus Sita Kantor Asuransi Jiwasraya terkait Kasus Sengketa dengan Nasabah

Antara
Petugas dari Pengadilan Negeri Kudus tengah memasang poster penyitaan Kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Pramuka Kelurahan Kudus, Jumat (22/4/2022). (Antara)

KUDUS, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus melaksanakan amar putusan untuk menyita Kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Pramuka Kelurahan Kudus, Jumat (22/4/2022). Penyitaan ini terkait dengan kasus sengketa antara pihak asuransi dan nasabahnya sebagai penggugat.

Eksekusi dipimpin Ketua PN Kabupaten Kudus Singgih Wahono‎ setelah penggugat Stevian Arifanto (‎38), warga Semarang, memenangi gugatan atas tergugat I Diyah Yuliastina sebagai agen asuransi dan tergugat II PT Asuransi Jiwasraya karena dianggap melawan hukum.

"Eksekusi atas bangunan seluas 1.230 meter persegi milik Asuransi Jiwasraya, menyusul adanya kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung Nomor 2920K/Pdt/2020 atas gugatan Stevian Arifanto," kata Panitera PN Kudus Burhanudin.

Selama dalam sitaan, kata dia, bangunan tidak boleh dipindahtangankan. Adapun lahan tersebut berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 7 di Desa Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, yang akan berakhir pada tanggal 2 November 2041.

Penggugat Stefiano Arifianto mengungkapkan gugatan tersebut berawal ketika menjadi nasabah prioritas di asuransi tersebut hendak mengajukan pencairan polis pada tahun 2017.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Mahasiswa Pendaki Puncak Argopiloso Jatuh ke Jurang, Begini Kondisinya

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Perkara Suap Proyek Jalan, Topan Ginting Eks Anak Buah Bobby Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal