PN Kudus Sita Kantor Asuransi Jiwasraya terkait Kasus Sengketa dengan Nasabah

Antara
Petugas dari Pengadilan Negeri Kudus tengah memasang poster penyitaan Kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Pramuka Kelurahan Kudus, Jumat (22/4/2022). (Antara)

"Ternyata tidak bisa cair. Polis yang saya cairkan awalnya lebih dari Rp25 miliar. Dalam perjalanan waktu, baru bisa cair Rp4 miliar, selebihnya Rp20,86 miliar tidak bisa dibayarkan hingga sekarang," ujarnya.

Gugatan perdata tersebut, kata dia, didaftarkan ke PN Kudus sejak 2018 hingga putusan inkrah tingkat kasasi Mahkamah Agung. Hakim mengabulkan gugatan penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp20,8 miliar yang diputuskan pada tanggal 4 November 2020.

Karena sudah tidak ada iktikad baik dari pihak asuransi tersebut, akhirnya penggugat mengajukan eksekusi sita jaminan. Di pintu Kantor Asuransi Jiwasraya Kudus tersebut, terpasang spanduk tertulis bahwa kantor asuransi itu kini menjadi sitaan PN Kudus.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Mahasiswa Pendaki Puncak Argopiloso Jatuh ke Jurang, Begini Kondisinya

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Perkara Suap Proyek Jalan, Topan Ginting Eks Anak Buah Bobby Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal