Pengoplos LPG Subsidi di Jateng Raup Miliaran per Bulan, 820 Tabung Gas Disita

Tim iNews
Pengoplosan LPG subsidi di Jawa Tengah terbongkar, polisi menyita ratusan tabung gas dengan omzet mencapai miliaran rupiah per bulan. (Foto: iNews)

Proses pemindahan gas dilakukan tanpa standar keamanan. Selain itu, isi tabung diketahui tidak sesuai ketentuan karena volumenya kurang dari standar.

“Ini jelas merugikan masyarakat. Selain ilegal, isi tabung juga tidak sesuai, sehingga pembeli dirugikan,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Keduanya terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi, Kerugian Tembus Rp300 Juta

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos BBM Bersubsidi di Subang, 1 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Babel Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji, 2 Pelaku Ditangkap di Bangka Tengah

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Bekasi, Raup Rp230 Juta dalam 15 Bulan

57 tahun lalu

Prabowo Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Pengoplos Beras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal