Pengemplang Faktur Pajak Fiktif di Boyolali Divonis 2 Tahun Penjara

Ary Wahyu Wibowo
Sidang kasus tindak pidana perpajakan di PN Boyolali. Foto: Ist.

SOLO, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menjatuhi vonis dua tahun kepada P yang didakwa melakukan tindak pidana perpajakan. Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp899.488.682 kepada terdakwa. 

Sidang digelar Kamis (6/4/2023) kemarin dengan majelis hakim yang beranggotakan Dwi Hananta (hakim ketua), Tony Yoga Saksana (hakim anggota) dan Mahendra Adhi Purwanta (hakim anggota). Apabila dalam satu bulan tidak dilunasi, denda diganti dengan pidana 3 bulan penjara. 

P dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara melalui perusahaanya CV KU. 

Hal ini dianggap melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengungkapkan, langkah ini merupakan upaya terakhir yang dilakukan kepada terdakwa P. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gratis! 4.181 Warga Jateng Kembali ke Perantauan Naik 84 Bus Disiapkan Pemprov

57 tahun lalu

Polda Jateng Ungkap Produksi Mi Basah Mengandung Bahan Berbahaya, 12 Jeriken Formalin Disita

57 tahun lalu

Ungkap Identitas Perampok Sadis Tewaskan Bocah 5 Tahun di Boyolali, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

Perampokan Sadis di Boyolali, Bocah 5 Tahun Tewas Ibu Kritis

57 tahun lalu

Sekolah Rusak Diterjang Angin Kencang, Siswa SDN di Boyolali Dipindahkan Sementara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal