“Upaya edukasi sudah dilakukan kepada seluruh wajib pajak, imbauan juga sudah dilakukan. Namun wajib pajak masih melanggar, maka langkah terakhir terpaksa dilakukan yaitu pemeriksaan dan penyidikan,” kata Slamet Sutantyo melalui keterangan tertulis, Jumat (7/3/2023).
Dalam putusan tersebut, dinyatakan pula bahwa jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 3 bulan.
Dikatakannya, keberhasilan Kanwil DJP Jawa Tengah II dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.
Selain itu, langkah ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II, Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.