Pengemplang Faktur Pajak Fiktif di Boyolali Divonis 2 Tahun Penjara

Ary Wahyu Wibowo
Sidang kasus tindak pidana perpajakan di PN Boyolali. Foto: Ist.

“Upaya edukasi sudah dilakukan kepada seluruh wajib pajak, imbauan juga sudah dilakukan. Namun wajib pajak masih melanggar, maka langkah terakhir terpaksa dilakukan yaitu pemeriksaan dan penyidikan,” kata Slamet Sutantyo melalui keterangan tertulis, Jumat (7/3/2023). 

Dalam putusan tersebut, dinyatakan pula bahwa jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. 

Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 3 bulan. 

Dikatakannya, keberhasilan Kanwil DJP Jawa Tengah II dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan. 

Selain itu, langkah ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II, Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gratis! 4.181 Warga Jateng Kembali ke Perantauan Naik 84 Bus Disiapkan Pemprov

57 tahun lalu

Polda Jateng Ungkap Produksi Mi Basah Mengandung Bahan Berbahaya, 12 Jeriken Formalin Disita

57 tahun lalu

Ungkap Identitas Perampok Sadis Tewaskan Bocah 5 Tahun di Boyolali, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

Perampokan Sadis di Boyolali, Bocah 5 Tahun Tewas Ibu Kritis

57 tahun lalu

Sekolah Rusak Diterjang Angin Kencang, Siswa SDN di Boyolali Dipindahkan Sementara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal