Pemprov Jateng Larang Kampanye Terbuka Pilkada Serentak 2020

Ahmad Antoni
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. (Foto: Antara)

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar Subkhi mengatakan, larangan menggelar kampanye terbuka dibahas dalam PKPU nomor 13 tahun 2020. Dalam peraturan itu, paslon dilarang menggelar pertemuan terbuka.

"Pertemuan hanya boleh dilakukan terbatas maksimal 50 orang di tempat tertutup. Tapi, tadi juga ada masukan dari para pakar, bahwa meskipun tertutup masih ada potensi penularan. Jadi, kami akan betul-betul melakukan pengawasan serius," ucap Fajar.

Jika ada pelanggaran, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran tertulis dan pembubaran kegiatan.

"Nanti kami akan dibantu penuh oleh aparat kepolisian dalam upaya penindakan pelanggaran protokol kesehatan ini," katanya.

Sampai saat ini lanjut Fajar, belum banyak laporan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon di Jawa Tengah. Hanya ada satu laporan di Kabupaten Pekalongan, saat ada salah satu pasangan calon hendak melakukan konvoi.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Tempat Wisata di Karanganyar yang Lagi Hits dan Wajib Dikunjungi

57 tahun lalu

Tanah Bergerak di Jateng, Puluhan Rumah Warga di Banyumas dan Purbalingga Rusak

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif ke Gombong dengan Jalan Mulus, Nyaman dan Lebih Lengang

57 tahun lalu

3 Tempat Wisata di Sukoharjo yang Bikin Terpesona, Cocok Buat Hunting Foto

57 tahun lalu

5 Tempat Wisata di Dekat Gunung Muria, Nomor 3 Jarang Dikunjungi Tapi Pemandangannya Gokil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal