Pemkot Solo Pertahankan Sriwedari Jadi Ruang Publik, Ini Respons Ahli Waris Wirjodiningrat

Ary Wahyu Wibowo
Tanah Sriwedari yang menjadi sengketa antara Pemkot Solo dengan ahli waris RMT Wirjodiningrat. Foto: iNews.id/Ary Wahyu Wibowo.

Pemkot Solo telah mengajukan peninjauan kembali putusan (PK) dan ditolak Mahkamah Agung berdasarkan putusan No:29-PK/TUN/2007 dan No:478-PK/PDT/2015, sehingga terbit penetapan  perintah pengosongan paksa dari Ketua PN Surakarta No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt tanggal 21 Pebruari 2020. 

“Sehingga secara hukum sengketa Sriwedari telah selesai, yakni tinggal serah terima dari pengadilan kepada ahli waris,” katanya. 

Sebelumnya, Pemkot Solo bakal mempertahankan kawasan Sriwedari sebagai ruang publik. Lokasi nantinya tetap bisa diakses oleh banyak orang. "Pokoknya kami berproses dulu sesuai aturan yang ada," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. 

Lahan Sriwedari yang berada di ruas Jalan Slamet Riyadi hingga saat ini masih menjadi sengketa antara Pemkot Solo dengan ahli waris Wiryodiningrat. Sebagai tindak lanjut dari kondisi tersebut, Pemkot Solo menyelenggarakan diskusi yang melibatkan sejumlah tokoh, di antaranya Wali Kota Solo periode 2012-2015 dan 2016-2021 FX Hadi Rudyatmo (Rudy) dan akademisi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta M Jamin.

Mengenai adanya masukan agar Presiden Joko Widodo ikut turun tangan menyelesaikan sengketa lahan Sriwedari tersebut, Gibran mengatakan sejauh ini masih akan diselesaikan oleh pemda.

"Kami selesaikan sendiri saja, tetapi kemarin masukannya bagus-bagus. Yang jelas segera kami sentuh lagi, tetap dipertahankan sebagai ruang publik untuk warga, jadi untuk kegiatan warga nggak masalah," katanya.

Salah satu titik yang segera diperbaiki, yakni wilayah Segaran. Taman Segaran Sriwedari adalah kolam yang dulu menjadi tempat rekreasi Raja Keraton Solo.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dirjen AHU Ungkap Sengketa yang Berdampak Konflik Keluarga PT Pakerin Mojokerto

57 tahun lalu

Gegara Sengketa Batas Tanah, Pria di Jember Tewas Dibacok Saudara

57 tahun lalu

ASN Pemkot Solo Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Staf, Ditangani Badan Kepegawaian

57 tahun lalu

Profil Nyono Suharli Wihandoko, Warisannya Jadi Sengketa Istri Kedua dan Anak

57 tahun lalu

Respons Kabar Gibran Mundur dan Teguh Cuti, Sekda Solo: Pemerintahan Tidak Terganggu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal