Kapolres mengatakan, kasus tersebut bermula dari persoalan rumah tangga kedua pasangan yang muncul sekitar setahun terakhir. Korban menilai suaminya temperamen sehingga tidak tahan dan mengajukan gugatan cerai.
Namun, tersangka menolak menceraikan korban, bahkan mengancam akan membunuh jika terjadi perpisahan. Ternyata ancaman itu diwujudkan olehnya. Tersangka yang mengetahui istrinya berada di rumah, lalu menyusul pulang dari Jakarta dengan kereta api.
Tersangka sempat pulang ke rumahnya yang juga di Desa Panggeldlangu. Dia kemudian mengendap-endap menuju rumah Muh Yahyono, ayah korban. Tersangka saat itu membawa tas berisi sangkur, golok, pisau, dan sebotol obat bius jenis chloroforme. Dia kemudian mencongkel jendela dan berhasil masuk rumah.
Sampai di dalam, tersangka menemui istrinya yang tidur di ruang tengah bersama anak pertamanya berinisial Kan (10). Terjadi keributan antara keduanya dan Gun mengancam bunuh diri dengan pisau apabila tetap digugat.
“Ancaman tidak berhasil, lalu tersangka keluar mengambil sepotong kayu bakar sepanjang satu meter dan menganiaya istrinya hingga tewas,” kata Indra K Mangunsong.