Pembunuh Istri dan Mertua di Purworejo Diancam Hukuman Mati dan Pasal Berlapis

Joe Hartoyo
Kapolres Purworejo AKBP Indra K Mangunsong menghadirkan tersangka pembunuh istri dan ibu mertuanya dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo, Senin (6/5/2019), Senin (6/5/2019). (Foto: iNews/Joe Hartoyo)

PURWOREJO, iNews.idGunardi (36), pelaku pembunuhan istri dan mertuanya di Desa Panggeldlangu, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), dijerat pasal berlapis dan diancam hukuman mati.

Pelaku diketahui bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH). Sementara istrinya juga ASN di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Yogyakarta.

Kapolres Purworejo, AKBP Indra K Mangunsong mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan atau Pasal 44 ayat 3 UU RI 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 tentang Penganiayaan. “Ancamannya maksimal hukuman mati,” katanya dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo, Senin (6/5/2019), Senin (6/5/2019).

Polisi menghadirkan tersangka dan sejumlah barang bukti. Polisi telah menetapkan Gunardi sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan istrinya Siti Sarah Apriani dan ibu mertuanya Endang Susilowati. 

“Penyelidikan dan ditingkatkan jadi penyidikan cepat dilakukan. Apalagi kasus itu tersangkanya tunggal sehingga bisa cepat kami informasikan hasilnya kepada masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka membunuh karena tidak terima digugat cerai istrinya,” kata Kapolres Purworejo.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap Amin Rais di Rokan Hilir, Kabur usai Bunuh Warga di Dumai

57 tahun lalu

Tersinggung! Pria di Banjar Kalsel Tebas Leher Wanita hingga Hampir Putus

57 tahun lalu

Pembunuh Mama Muda di Makassar Ditangkap, Ternyata Sang Suami

57 tahun lalu

Mama Muda di Makassar Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos, Diduga Dibunuh Suami

57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal