Pelawak Qomar Keberatan Dakwaan Jaksa soal Pemalsuan Ijazah S-2 dan S-3

Yunibar
Pelawak Nurul Qomar melempar senyum ke awak media seusai menjalani sidang perdana kasus dugaan pemalsuan surat keterangan lulus S-2 dan S-3 di Pengadilan Negeri Brebes, Rabu (3/7/2019). (Foto: iNews.id/Yunibar)

Sebelumnya, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes yang diketuai Bahtiar Agung Ihsan Nugroho mengatakan, terdakwa disangka dengan sengaja memalsukan surat keterangan lulus jenjang pascasarjana S-2 dan doktoral S-3 di bidang pendidikan ang dikeluarkan UNJ.

Surat keterangan lulus tersebut digunakan terdakwa sebagai persyaratan menjadi rektor UNMUS Brebes. Terdakwa Qomar akhirnya dikukuhkan sebagai rektor pada Januari 2017. Namun saat pihak kampus akan melakukan wisuda sarjana, Qomar tidak bisa menunjukan ijazah S-2 dan S-3 yang dipersyaratkan Kopertis Jateng.

“Pihak kampus lalu meminta konfirmasi kepada UNJ, ternyata pihak kampus mengaku tidak pernah mengeluarkan surat keterangan lulus tersebut. Qomar merupakan mahasiswa pascasarjana dan doktoral dengan status nonaktif. Karena merasa dirugikan pihak yayasan melaporkan terdakwa Nurul Qomar ke Mapolres Brebes.,” kata Bahtuar di hadapan majelis hakim yang diketua Sri Sulastuti.

Menurut Bahtiar, perbuatan terdakwa Nurul Qomar melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat yang dapat menimbulkan kerugian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Diketahui, pelawak senior Nurul Qomar dijemput paksa dari rumahnya di Cirebon oleh tim Tipiter Satreskrim Polres Brebes karena dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik dalam kasus dugaan pemalsuan surat keterangan lulus S-2 dan S-3 pada Senin (24/6/2019) malam.

Pentolan grup lawak Empat Sekawan itu sempat menjalani penahanan hingga akhirnya ditangguhkan karena alasan kesehatan yakni terkena asma akut. Saat berkas dilimpahkan ke kejaksaan, Qomar juga tidak ditahan dengan alasan serupa. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perjalanan Karier Haji Qomar, Dari Pelawak, Pendakwah hingga Pernah Dipenjara

57 tahun lalu

Dijebloskan ke Lapas Brebes, Nurul Qomar: Saya Terima dengan Senang Hati

57 tahun lalu

Kasasi Ditolak MA, Pelawak Nurul Qomar Dieksekusi ke Lapas Brebes

57 tahun lalu

Pelawak Qomar Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Lulus Doktoral

57 tahun lalu

Didakwa Palsukan Surat Lulus S-2 dan S-3, Pelawak Qomar Diancam 6 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal