Pelawak Qomar Keberatan Dakwaan Jaksa soal Pemalsuan Ijazah S-2 dan S-3

Yunibar
Pelawak Nurul Qomar melempar senyum ke awak media seusai menjalani sidang perdana kasus dugaan pemalsuan surat keterangan lulus S-2 dan S-3 di Pengadilan Negeri Brebes, Rabu (3/7/2019). (Foto: iNews.id/Yunibar)

BREBES, iNews.id - Pelawak Nurul Qomar keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Brebes yang mendakwanya sengaja memalsukan surat keterangan lulus jenjang pascasarjana S-2 dan doktoral S-3 Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk keperluan pencalonannya sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UNMUS) Brebes.

Menurut pelawak senior itu, bukan soal ijazah palsu melainkan hanya lembaran surat. “Jelas tho (keberatan dakwaan jaksa). Bukan ijazah palsu. Satu, soal lembaran surat itu saja," katanya sambil tertawa di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, Rabu (3/7/2019).

Qomar juga mengaku tidak mendaftar menjadi rektor, tetapi dilamar atau diminta oleh ketua Yayasan Universitas Muhadi Setiabudi untuk menjadi rektor di kampusnya. "Saya dilamar bukan melamar. Itu saja,” katanya.

Kuasa hukum terdakwa, Furqon Nurzaman mengatakan pihaknya tidak melakukan eksepsi kepada majelis hakim pada sidang perdana karena dakwaan JPU sudah cermat dan jelas sesuai aturan. “Tidak ada eksepsi, semuanya sudah jelas,” ucapnya.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Galuh Rahma Esti mengatakan, hingga memasuki masa persidangan terdakwa Qomar tidak ditahan dengan pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa. Selain itu, terdakwa juga kooperatif menjalani sidang. “Namun majelis mengingatkan, jika Qomar tidak kooperatif atau dikhawatirkan melarikan diri maka PNS akan melakukan penahanan,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perjalanan Karier Haji Qomar, Dari Pelawak, Pendakwah hingga Pernah Dipenjara

57 tahun lalu

Dijebloskan ke Lapas Brebes, Nurul Qomar: Saya Terima dengan Senang Hati

57 tahun lalu

Kasasi Ditolak MA, Pelawak Nurul Qomar Dieksekusi ke Lapas Brebes

57 tahun lalu

Pelawak Qomar Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Lulus Doktoral

57 tahun lalu

Didakwa Palsukan Surat Lulus S-2 dan S-3, Pelawak Qomar Diancam 6 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal