Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Proses Evakuasi KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu Brebes 6-7 Jam
Advertisement . Scroll to see content

Pelawak Qomar Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Lulus Doktoral

Senin, 30 September 2019 - 22:05:00 WIB
Pelawak Qomar Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Lulus Doktoral
Sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Qomar untuk kasus pemalsuan surat keterangan lulus di PN Brebes Jateng, Senin (30/9/2019). (Foto: iNews.id/Yunibar)
Advertisement . Scroll to see content

BREBES, iNews.id – Pelawak Nurul Qomar atau Qomar dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Brebes Jawa Tengah (Jateng) Senin (30/9/2019) sore. Kuasa hukum keberatan dan akan membantah di sidang pledoi. 

Mantan anggota DPR RI ini didakwa secara sengaja memalsukan surat keterangan lulus jenjang S3 atau doktoral, saat melamar menjadi rektor Universitas Muhadi Setiabudi Brebes 2016.

Salah seorang JPU, Bachtiar Ihsan Agung Nugroho mengatakan ada beberapa hal yang memberatkan sehingga terdakwa dituntut tiga tahun penjara. Di antaranya tidak mengakui perbuatannya dan terdakwa juga mencoreng dunia pendidikan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dipidana dan menjadi tulang punggung keluarga. “Terdakwa tidak mengakui perbuatan dan mencoreng dunia pendidikan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Furqon Nurjaman keberatan dengan tuntuntan tersebut. Menurutnya, banyak fakta persidangan dari saksi yang meringankan namun tidak menjadi pertimbangan bagi JPU.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut