BREBES, iNews.id – Pelawak Nurul Qomar atau Qomar dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Brebes Jawa Tengah (Jateng) Senin (30/9/2019) sore. Kuasa hukum keberatan dan akan membantah di sidang pledoi.
Mantan anggota DPR RI ini didakwa secara sengaja memalsukan surat keterangan lulus jenjang S3 atau doktoral, saat melamar menjadi rektor Universitas Muhadi Setiabudi Brebes 2016.
Sakit Asma Akut, Pelawak Qomar Tersangka Pemalsuan Ijazah Hanya Wajib Lapor
Salah seorang JPU, Bachtiar Ihsan Agung Nugroho mengatakan ada beberapa hal yang memberatkan sehingga terdakwa dituntut tiga tahun penjara. Di antaranya tidak mengakui perbuatannya dan terdakwa juga mencoreng dunia pendidikan.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dipidana dan menjadi tulang punggung keluarga. “Terdakwa tidak mengakui perbuatan dan mencoreng dunia pendidikan,” katanya.
Terancam 7 Tahun Penjara, Qomar Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Mapolres Brebes
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Furqon Nurjaman keberatan dengan tuntuntan tersebut. Menurutnya, banyak fakta persidangan dari saksi yang meringankan namun tidak menjadi pertimbangan bagi JPU.