BREBES, iNews.id - Pelawak Nurul Qomar menjalani sidang perdana kasus dugaan pemalsuan surat keterangan lulus di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, Rabu (3/7/2019).
Qomar didakwa dengan sengaja memalsukan surat keterangan lulus jenjang pascasarjana S-2 dan doktoral S-3 Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk keperluan pencalonannya sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UNMUS) Brebes.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes yang diketuai Bahtiar Agung Ihsan Nugroho mengatakan, terdakwa disangka dengan sengaja memalsukan surat keterangan lulus jenjang pascasarjana S-2 dan doktoral S-3 di bidang pendidikan yang dikeluarkan UNJ.
Surat keterangan lulus tersebut digunakan terdakwa sebagai persyaratan menjadi rektor UNMUS Brebes. Terdakwa Qomar akhirnya dikukuhkan sebagai rektor pada Januari 2017. Namun saat pihak kampus akan melakukan wisuda sarjana, Qomar tidak bisa menunjukan ijazah S-2 dan S-3 yang dipersyaratkan Kopertis Jateng.
“Pihak kampus lalu meminta konfirmasi kepada UNJ, ternyata pihak kampus mengaku tidak pernah mengeluarkan surat keterangan lulus tersebut. Qomar merupakan mahasiswa pascasarjana dan doktoral dengan status nonaktif. Karena merasa dirugikan pihak yayasan melaporkan terdakwa Nurul Qomar ke Mapolres Brebes,” kata Bahtuar di hadapan majelis hakim yang diketua Sri Sulastuti.