Polisi lantas melakukan penyelidikan, kemudian mendapat informasi bahwa pelakunya adalah seorang anak yang mempunyai kebiasaan mencuri.
Polsek Mojolaban lalu berkoordinasi dengan bhabinkamtibmas setempat untuk memperdalam penyelidikan. Akhirnya diperoleh informasi sepeda motor disembunyikan di kebun jati sekitar lokasi rumah pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor beserta STNK dan BPKB.
Karena pelaku masih di bawah umur, pihaknya menyelesaikan kasus tersebut melalui upaya restorative justice (keadilan restoratif) dengan mengundang kedua belah pihak, baik keluarga pelaku maupun korban.
"Kasus itu sudah ditutup melalui keadilan restoratif, pelaku dan korban sudah dipertemukan. Kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dengan saksi dari kepolisian dan warga setempat," kata Kapolres.