Dijelaskan pula, upaya keadialan restoratif merupakan salah satu program prioritas Kapolri dan sesuai dengan implementasi dari pejabat pembuat komitmen (PPK) Program 06 Giat 024 Aksi Nomor 084.
Penyelesaian masalah di luar pengadilan, memberikan keadilan dan manfaat yang lebih umum kepada masyarakat.
"Kami mulai Januari hingga September 2021 telah menyelesaikan melalui keadilan restoratif sebanyak 17 kasus," katanya.