Kapolsek Grobogan AKP Sunarto membenarkan adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli kendaraan melalui media sosial.
“Korban melapor terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus jual beli kendaraan melalui media sosial,” ujar AKP Sunarto dikutip dari iNews Muria, Sabtu (23/5/2026).
Dalam pelariannya, pelaku diduga tidak menguasai medan hingga akhirnya masuk ke jalan buntu di kawasan Desa Kemadohbatur, Kecamatan Tawangharjo.
Mobil korban kemudian ditemukan ditinggalkan di tepi hutan. Polisi bersama warga langsung melakukan pengejaran ke dalam kawasan hutan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu dini hari.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui bernama Wahyu Jaya Kusuma (27). Polisi mengungkap pelaku merupakan pecatan anggota Polri yang sebelumnya berdinas di Polresta Palangka Raya dan diberhentikan pada 2024.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Grobogan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan pelaku di wilayah lain.
Kapolsek Grobogan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui media sosial.