Bahan belum jadi yang diamankan 9.705gram kapsul berbagai warna, bubuk pink dan tepung cina, berbagai macam prekursor seperti bubuk gelatin, magnesium, bubuk MD19, bubuk MD IH, bubuk MK, bubuk IF, bubuk IE, bubuk sisa MD dengan berat total 43.742 gram.
Barang bukti lainnya sebuah mesin cetak tablet ekstasi, berbagai peralatan klandestin laboratorium dan alat komunikasi. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasar barang bukti yang disita diperkirakan 460.778 jiwa diselamatkan dari pengungkapan tersebut.
Pada konferensi pers di Semarang itu Wakapolda Jateng didampingi Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi, Kapolrestabes SemarangKombes Pol Irwan Anwar, Kepala Biro Operasional Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda, Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng dan DIY Tri Utomo.
Pengungkapan ini pengembangan TKP Tangerang, dengan dua tersangka: TH (39) dan N (27) keduanya juga berperan mencampur bahan dan mencetak ekstasi. Keduanya warga Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
TKP Tangerang di Jl. Esanta Blok 2 nomor 5, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Lokasi itu lebih dulu digerebek polisi, pada Kamis (1/6/2023) sekira pukul 17.30 WIB.