Ngaku Keturunan Sultan, Pria di Banyumas Tipu Jemaah Pengajian hingga Rp600 Juta

iNews TV
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi saat gelar perkara kasus penipuan pria mengaku keturunan sultan. (Foto: iNews)

"Pelaku ini dinilai telah melakukan penodaaan agama karena berani menetapkan hukum halal dan haram secara sepihak untuk kepentingan pribadinya," kata KH Taefur Arafat.

Atas perbuatan haramnya tersebut, tersangka W kini dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Polisi mengimbau kepada masyarakat atau korban lain yang merasa pernah mengikuti kajian tersangka agar segera melapor ke Mapolresta Banyumas untuk membantu proses hukum dan menghentikan praktik penyimpangan ini secara total.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jateng dan FBI Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional

57 tahun lalu

Lesti Kejora Imbau Fans Waspada Penipuan, Jangan Percaya Akun Palsu Atas Namanya

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Banyumas, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Bupati Cilacap dan Sejumlah Pejabat Terjaring OTT KPK, Diperiksa di Polresta Banyumas

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Kasus Penipuan Lolos Akpol Rp2,6 Miliar di Pekalongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal