Ngaku Dukun, Tukang Pijat Ini Cabuli Remaja Sebanyak 19 Kali hingga Hamil 5 Bulan

Yunibar
Tersangka pencabulan saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Tegal. (iNews/Yunibar)

Sementara, Kapolres Tegal, AKBP Ari Prasetya Syafaat mengatakan, pengungkapan aksi bejat pelaku setelah keluarga korban melaporkan tersangka ke polisi. Tersangka bahkan mencabuli korban sebanyak 19 kali di rumah kontrakannya hingga hamil lima bulan.

“Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur oleh seorang laki-laki yang ngaku sebagai dukun atau paranormal. Pelaku inisial J dan korban adalah bunga atau Sa berusia 18 tahun,” kata Kapolres.

“Awal mulanya karena pelaku mengaku sebagai paranormal atau dukun yang bisa mengobati penyakit menyatakan kepada korban bahwa korban mengalami gangguan liver atau pencernaan dan harus diobati dengan cara melakukan hubungan intim,” katanya.

Sementara, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya baju korban, sejumlah properti dukun seperti keris,  mantra dan wayang golek.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

57 tahun lalu

Remaja di Makassar Pesta Miras lalu Serang Permukiman Warga demi Konten, 3 Ditangkap

57 tahun lalu

Kronologi Remaja di OKI Tewas Ditembak Teman saat Live TikTok Pakai Pistol

57 tahun lalu

Kecanduan Judol, Remaja Terekam CCTV Nekat Rampok Toko Kelontong di Makassar

57 tahun lalu

Tragis! 2 Remaja di Bogor Dipatuk Ular Weling saat Nongkrong di Kebun, 1 Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal