Konten-konten yang berhasil disimpan inilah yang digunakan tersangka untuk mengancam korbannya. Ancaman ini diberikan jika korban tidak mau mengirimkan foto atau video lainnya sesuai perintah tersangka.
Bahkan, tersangka juga menggunakan beberapa akun WhatsApp palsu dengan nama orang lain untuk berkomunikasi dengan korban. Seolah-olah orang lain tersebut sudah mendapatkan sebaran konten vulgar korban dari tersangka.
“Korban ketakutan, sehingga mengikuti perintah tersangka. Total sampai saat ini ada 31 anak jadi korbannya, lima sampai enam orang diajak bersetubuh,” katanya.
Kasus ini terungkap saat salah satu orang tua korban melihat percakapan di ponsel anaknya yang baru saja diperbaiki. Karena curiga, orang tuanya mendampingi melaporkan ke SPKT Polda Jateng.
Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng telah menahan tersangka S di Rutan Polda Jateng. Rumahnya di Kalinyamatan, Kabupaten Jepara telah digeledah dengan diikuti penyitaan sejumlah barang bukti.