Sekitar pukul 10.30 WIB, korban kembali ke area parkir. Saat itulah dia mendapati cat bodi mobil bagian kanan mengelupas.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan LBH Forum Lintas Pelaku (FLP) Grobogan, kondisi tersebut diduga akibat disiram cairan paint remover atau air keras.
Kasus dugaan perusakan kendaraan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Wirosari untuk ditindaklanjuti.
LBH FLP Grobogan mengeluarkan pernyataan sikap yang ditandatangani Direktur Sugiyanto dan Sekretaris Mukhayatin. Mereka mengecam keras dugaan aksi teror terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Menurut LBH FLP, advokat merupakan penegak hukum yang dijamin independensinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Karena itu, profesi advokat harus terbebas dari segala bentuk ancaman maupun intimidasi.
"Praktik-praktik intimidasi seperti ini mencederai marwah penegakan hukum dan keadilan," ujar Sugiyanto dan Mukhayatin dalam pernyataan sikap LBH FLP Kabupaten Grobogan.
LBH FLP Grobogan juga mendesak Kapolres Grobogan agar mengusut tuntas dugaan perusakan tersebut. Mereka meminta setiap tindakan kekerasan, premanisme maupun teror fisik terhadap profesi advokat diproses sesuai hukum yang berlaku.