2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI

Jonathan Simanjuntak
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghukum empat prajurit BAIS TNI terdakwa penyiram air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara. Pembacaan vonis tersebut pada sidang yang digelar, Rabu (10/6/2026).

Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka. 

Dalam amar putusan, Serda Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis 2 tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.

"Terdakwa 1 (Serda Edi Sudarko), pidana pokok penjara selama tiga tahun. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 (Lettu Budhi Hariyanto) pidana pokok penjara selama dua tahun dan enam bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto, Rabu (10/6/2026).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: 4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Diperiksa Polisi, Ketum YLBHI Dicecar soal Tim Investigasi Kasus Air Keras Andrie Yunus

57 tahun lalu

Sidang Vonis 4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Digelar 10 Juni

57 tahun lalu

Sidang Replik, Oditur Minta 4 Tentara Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis sesuai Tuntutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal