Mantan Junior Manajer Perhutani jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ditahan di Polres Sragen

Joko Piroso
Tersangka YCA (40) mantan Junior Manager Bisnis Perum Perhutani KPH Surakarta keluar dari Kantor Kejari Sragen, Kamis (25/8/2022). (Foto: Joko Piroso).

Jadi dugaan penyalahgunananya itu, ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya di Sragen. Ini terkait material perkara tidak bisa kami jelaskan lebih lanjut karena juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Agung.

Dia mengatakan, tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Sudah banyak saksi yang dimintai keterangan, di antaranya para petani. 

“Ada indikasi penyalahgunaan. kegiatan yang tidak dilaksanakan atau kegiatan fiktif tetapi ada pertanggungjawabannya. Ada juga dugaan memalsukan pertanggungjawaban,” kata Agung.

Tersangka YCA dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
6 hari lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

8 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

13 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

14 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

14 hari lalu

Napak Tilas Sultan HB X di Sragen, Telusuri Jejak Panjang Perjalanan Pangeran Mangkubumi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal