Sebelumnya, PN Semarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan MAKI terkait penanganan pidana terhadap lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah.
Kairul Saleh, selaku hakim tunggal dalam sidang praperadilan itu, mengatakan penolakan itu karena pemohon tidak mampu menunjukkan bukti nomor surat penghentian perkara dugaan korupsi tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan penghentian penanganan suatu perkara dimulai dengan serangkaian penyidikan.
Hakim menjelaskan pemohon dalam gugatannya hanya melampirkan bukti surat berupa hasil cetak media massa daring yang berisi pemberitaan tentang penanganan perkara dugaan calo penerimaan bintara itu. Padahal, menurut hakim, setiap penyidikan harus dibuat dalam bentuk surat.
Lima anggota polisi terduga calo penerimaan bintara Polri di Polda Jawa Tengah telah diproses pidana. Penanganan perkara itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.