SEMARANG, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap empat taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang pelaku penganiayaan yang menewaskan juniornya, Brigadir Taruna II M Adam, 2017 silam.
Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang Eko Budi Supriyanto membenarkan tentang sudah putusnya kasasi jaksa penuntut umum dalam perkara itu.
"Salinan putusannya sudah kami terima dan sudah diteruskan kepada penuntut umum serta terdakwa. Selanjutnya merupakan wewenang jaksa untuk menindaklanjuti putusan itu," kata Eko di Semarang, Rabu (21/11/2018).
Dalam putusan tersebut, MA menjatuhkan hukuman tiga tahun terhadap keempat terdakwa, masing-masing Christian Atmadibrata Sermumes, Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury.
Putusan tersebut dibacakan leh hakim ketua Sofyan Sitompul dalam sidang yang digelar Juli 2018 lalu.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa saat sidang pada tingkat pertama di PN Semarang.