Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan tabung LPG berbagai ukuran, alat modifikasi hingga satu unit mobil yang digunakan untuk operasional.
Sementara itu, kasus kedua melibatkan tersangka AM (53), seorang sopir asal Banjarnegara. Dia diduga menyalahgunakan BBM subsidi jenis Pertalite dengan cara membeli di berbagai SPBU menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi.
"Modus yang dilakukan yaitu tersangka membeli Pertalie di berbagai SPBU yang ada di Kabupaten Purbalingga menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi. Kemudian BBM tersebut dipindahkan ke jerigen dengan pompa dan menjual di wilayah Kabupaten Banjarnegara," kata Kapolres.
Pelaku kemudian menjual kembali BBM tersebut dengan harga lebih tinggi. Dalam sehari, dia mampu membeli hingga 200 liter Pertalite. Keuntungan yang diperoleh pun cukup besar.
"Tersangka membeli pertalite seharga Rp10.000 per liter di SPBU kemudian dijual kembali dengan harga Rp12.000. Dalam setiap harinya tersangka bisa membeli sebanyak 200 liter pertalite. Sehingga keuntungan yang didapatkan mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan," ucapnya.