Licik! Pelaku Penyalahgunaan Elpiji dan BBM Subsidi di Purbalingga Ditangkap

Tim iNews
Polres Purbalingga membongkar kasus penyalahgunaan elpiji dan BBM subsidi dengan keuntungan hingga puluhan juta per bulan. (foto: dok Polri)

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan modifikasi, jeriken berisi BBM, pompa hingga barcode berbeda untuk mendapatkan pasokan.

Kapolres menegaskan kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan migas dan perlindungan konsumen.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi hingga 1 Ton di Bondowoso, 2 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Kasus Gas Elpiji Oplosan dan Penimbunan BBM Subsidi di Indramayu, 2 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Terbongkar! Mafia BBM Subsidi di Banyuwangi, 7 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Kasus 2 Ton BBM Ilegal di Ambon, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Polda Lampung Gerebek 3 Gudang BBM Ilegal di Pesawaran, Rugikan Negara hingga Rp160 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal