JAKARTA, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggerebek tiga gudang yang menjadi tempat penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Aktivitas ilegal itu ditaksir merugikan negara hingga Rp160,7 miliar.
Operasi besar-besaran yang dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026 ini menyasar puluhan pekerja dan menyita ratusan ribu liter BBM. Operasi tersebut bermula dari pengecekan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir Pesawaran.
Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengungkapkan pengungkapan ini merupakan upaya Polri dalam melindungi sumber daya energi dan keuangan negara.
"Operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat masif. Berdasarkan kalkulasi tim di lapangan, dengan volume temuan 203 ton per minggu atau mencapai 812 ton per bulan," kata Helfi, dikutip Minggu (12/4/2026).
Di lokasi pertama, petugas menemukan gudang milik pria berinisial H yang telah beroperasi selama enam bulan. Modus yang digunakan adalah mengolah minyak mentah (minyak cong) asal Sekayu, Sumatra Selatan, menggunakan zat bleaching untuk memurnikannya menjadi BBM menyerupai solar.