Larangan Menimbun Barang termasuk Masker dalam Islam

Kastolani Marzuki
Polda Metro Jaya mengungkap penimbunan masker di Jakarta Barat. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Wabah virus korona yang menjangkiti puluhan negara tak terkecuali di Indonesia membuat panik masyarakat. Tidak sedikit yang memanfaatkan kepanikan warga dengan menimbun barang termasuk masker untuk dijual kembali dengan harga berlipat-lipat.

Dalam pandangan Islam, orang yang menimbun barang untuk mengeruk keuntungan pribadi termasuk perbuatan dosa dan diharamkan. Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ مَعْمَرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم. قَالَ: لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ

Dari Ma’mar bin Abdullah; Rasulullah bersabda, “Tidaklah seseorang melakukan penimbunan melainkan dia adalah pendosa.” (HR. Muslim).

Dalam riwayat lain disebutkan:

عن القاسم بن يزيد عن أبي أمامة قال : نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم أن يحتكر الطعام

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Keluarga Ini Sempat Mandikan hingga Kuburkan Pasien Covid-19 

57 tahun lalu

Disuntik Vaksin Covid Dosis Kedua, Bupati Pasaman Barat: Tetap Patuhi Prokes!

57 tahun lalu

Kasus Positif Covid-19 di Lampung Capai 119, Ini wilayah Penyebarannya

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 di Batam Tembus 1.000 Pasien, Lahan Pemakaman Nyaris Penuh

57 tahun lalu

BOR Rumah Sakit Covid-19 Naik, Edy Rahmayadi Minta Penambahan Kamar 30 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal