Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Kenapa?
JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua OmbudsmanHery Susanto tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Hal itu disampaikan penasihat hukum Hery usai mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
"Tadi setelah kami konsultasi dengan prinsipal, dengan terdakwa, bahwasanya terhadap dakwaan yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kami sepakat untuk tidak melakukan perlawanan ataupun eksepsi," kata salah satu penasihat hukum Hery.
Akan hal itu, sidang selanjutnya akan langsung ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dari kubu jaksa.
"Utuk bisa langsung kepada masuk proses persidangan," ujarnya.
Diketahui, Hery Susanto didakwa menerima suap Rp4,8 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Jumlah tersebut terdiri dari uang sebanyak Rp2,6 miliar dan rumah senilai Rp2,2 miliar.
"Bahwa terdakwa Heri Susanto selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu sebagai Anggota Ombudsman periode 2021 sampai dengan 2026 telah menerima hadiah atau janji berupa penerimaan sejumlah uang dan barang," kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).