Larangan Menimbun Barang termasuk Masker dalam Islam

Kastolani Marzuki
Polda Metro Jaya mengungkap penimbunan masker di Jakarta Barat. (Foto: Antara)

Dari Al-Qasim bin Yazid dari Abu Umamah; beliau mengatakan, “Rasulullah melarang penimbunan bahan makanan.” (HR Hakim).

Mengutip Pustaka Ilmu Sunni-Salafiyah (PISS-KTB), ihtikar (penimbunan) adalah menahan (menyimpan) barang pokok (aqwat) dari hasil pembelian saat harga beli tinggi dan dijual dengan harga yang lebih tinggi lagi, dengan tujuan memperoleh keuntungan yang lebih besar, pada kondisi dimana masyarakat (setempat atau di luar itu) berada dalam kebutuhan tinggi.

Hukum ihtikar termasuk praktik jual-beli (mu’amalah) yang diharamkan, walaupun secara akad dihukumi sah. Keharaman itu semakin bertambah di saat kebutuhan semakin tinggi.

Keharaman ihtikar salah satunya dikarenakan ada unsur Tadhyiiq yaitu membuat kesulitan kepada masyarakat umum minimal dalam sisi ekonomi/materi. Antara penjual dan pembeli tidak ada yang lebih utama dalam sisi mashlahat.

Artinya, keduanya masing-masing saling memberi dan mendapat mashlahat dari praktek mu’amalahnya. Untuk mendapat mashlahat dari jual beli itu, maka aturan dan syarat jual beli harus dipenuhi, serta motif dan tujuannya pun harus mengarah ke kemaslahatan bersama. Setelah itu, masing-masing berhak untuk mendaya gunakan pendapatannya demi kemaslahatan masing-masing tapi dengan tidak merugikan pihak lain, dan itulah idealism jual beli.

Ihtikar adalah salah satu bentuk mu’amalah yang tidak memberi maslahat kepada pihak lain dan bisa berdampak negatif terhadap perekonomian lokal (pembeli) maupun global (masyaakat umum).
Terlepas dari tujuan apakah barang yang dibeli itu untuk dijual atau konsumsi sendiri, apabila bisa memicu gejolak pasar, dan apabila melihat keumumam hadits bahwa menyimpan barang (makanan) dalam kurun 40 hari adalah memancing murka Alloh dan tidak menjadikan berkah, maka jelas tindakan ihtikar itu termasuk perbuatan tercela.

Wallahu A'lam Bishshowab

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Keluarga Ini Sempat Mandikan hingga Kuburkan Pasien Covid-19 

57 tahun lalu

Disuntik Vaksin Covid Dosis Kedua, Bupati Pasaman Barat: Tetap Patuhi Prokes!

57 tahun lalu

Kasus Positif Covid-19 di Lampung Capai 119, Ini wilayah Penyebarannya

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 di Batam Tembus 1.000 Pasien, Lahan Pemakaman Nyaris Penuh

57 tahun lalu

BOR Rumah Sakit Covid-19 Naik, Edy Rahmayadi Minta Penambahan Kamar 30 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal