Sehingga hukuman yang pantas untuk koruptor bantuan sosial Covid -19 adalah di hukum mati. "Sangat tidak manusiawi, dan mencederai hati masyarakat. Banyak masyarakat yang secara ekonomi terdampak, lah ini bantuan justru dikorupsi," katanya.
Menurutnya, masih banyak warga miskin berjuang agar perut keluarganya tetap terisi di masa pandemi tanpa mengindahkan bahaya terpapar virus Covid-19.
Sehingga, apa yang dilakukan ini tidak ada bedanya dengan kasus peredaran narkoba.Di mana banyak kasus narkoba yang dihukum mati, karena dampak nakoba juga berbahaya khususnya bagi generasi penerus bangsa.
"Karena para tersangka ini tega mengkorupsi uang negara untuk bansos masyarakat tak mampu yang butuh bantuan untuk makan keluarganya," ujarnya.
Sisi lain, pihaknya mengapresiasi kinerja KPK yang dalam waktu berdekatan menangkap dua menteri yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Seperti diketahui, KPK telah menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, disusul penangkapan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Kasihan hak masyarakat miskin justru digunakan untuk segelintir oknum memperkaya diri sendiri. Padahal banyak juga masyarakat yang berjuang keras bertahan hidup hanya dari bantuan pemerintah," ujarnya.