Lapaan RI Tagih Janji Presiden Jokowi Hukum Mati Koruptor Dana Bansos Covid-19

Bramantyo
Mensos Juliari P Batubara saat menjalani pemeriksaan di KPK. (Dok Sindonews)

SOLO, iNews.id  - Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Negara (Lapaan) RI menagih janji Presiden Joko Widodo (Jokowi)  untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap siapa saja yang berani mengkorupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.  Janji itu pernah diucapkan Presiden Jokowi. 

Oleh karena itu, Ketua Lapaan RI, BRM Kusumo Putra menagih janji Presiden untuk membuktikan hukuman itu kepada Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Karena diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan orang nomer satu di Kementerian Sosial itu sebagai tersangka. "Dan karena itulah kami, Lapaan RI, menagih janji, baik pada Presiden Jokowi maupun KPK untuk menuntut hukuman mati pada para tersangka. Mereka tega mengkorupsi uang negara. Apalagi uang bansos itu untuk masyarakat tak mampu yang butuh bantuan untuk makan keluarganya," kata Kusumo, Senin (7/12/2020).

Pihaknya tak habis pikir terhadap apa yang dilakukan oleh Juliari Peter Batubara. Sebagai orang yang dipercaya oleh negara duduk di Kementerian Sosial, justru mengkorupsi dana yang diperuntukan bagi masyarakat kecil terdampak pandemi.

Padahal masih ada warga yang luput dapatkan bantuan pemerintah. Baik itu bantuan Covid-19, bantuan langsung tunai, juga bantuan-bantuan lainnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Demo di PN Indramayu, Massa Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Sadis Satu Keluarga

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Pertimbangan Hakim Vonis Fandi Ramadhan 5 Tahun Penjara di Kasus Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal