Tersangka Suap Bansos Covid-19, Mensos Juliari Dinilai Pantas Dijatuhi Hukuman Mati

Rico Afrido Simanjuntak
Mensos Juliari P Batubara (Foto: sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Sosial ( Mensos) Juliari P Batubara yang menyandang status tersangka terkait kasus suap bansos Covid-19, dinilai layak dihukum mati. Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa kekuasaan dan korupsi itu sulit dipisahkan.

"Dan bahkan tidak memperhitungkan situasi termasuk pandemi," ujar Fickar Hadjar, Minggu (6/12/2020).

Dia menuturkan sepanjang sistem keuangan negara didasarkan pada proyek-proyek maka libido korupsi pada birokrasi tidak akan pernah berhenti. "Karena itu proyek-proyek masa pandemi pun tetap menjadi sasaran korupsi," tandasnya.

Abdul Fickar melanjutkan korupsi akan terus meregenerasi pada bangunan-bangunan kekuasaan sepanjang sistem politik masih mahal. "Sementara penyelenggaraan keuangan negara didasarkan pada proyek-proyek, yang ironis justru terjadi di Kementerian sosial yang seharusnya seluruh aktivitasnya untuk kemaslahatan rakyat," katanya. 

Dia menjelaskan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ancaman maksimalnya adalah hukuman mati jika Tipikor dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk didalamnya keadaan bencana alam nasional termasuk bencana pandemi COVID-19.

"Oleh karena itu untuk penjeraan kiranya pantas hukuman maksimal diterapkan bagi korupsi yang dilakukan pada masa pandemi ini," katanya.

Sekadar diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri berkali-kali mengingatkan ancaman hukuman mati bagi koruptor bansos Covid-19.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Juliari Batubara Tersangka Korupsi, Realisasi Anggaran Kemensos Paling Tinggi Dibanding Kementerian Lain

57 tahun lalu

Deretan Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, dari Mensos Juliari Batubara hingga Pihak Swasta

57 tahun lalu

Juliari Batubara Tersangka, Kemensos Pastikan Bansos Covid Tetap Berjalan

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal