KSPSI Kudus Berharap Perusahaan Berikan Upah di Atas Ketentuan UMK

Antara
Pekerja sektor rokok di Kabupaten Kudus. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

"Dari sisi perusahaan, tentunya khawatir akan terjadi penurunan semangat pekerja karena kenaikan upah setiap tahunnya sangat minim sekali," ujarnya.

Serikat pekerja sendiri akan melakukan uji materi terhadap PP 36/2021 karena memilih pertumbuhan ekonomi atau inflasi tentunya hanya sekedar penyesuaian dan tidak ada kenaikan sama sekali.

Sementara itu, Pemkab Kudus sesuai hasil keputusan Dewan Pengupahan setempat mengusulkan besaran UMK tahun 2022 sebesar Rp2.293.058,26 kepada Gubernur Jateng. Sedangkan UMK 2021 sebesar Rp2.290.995,33, sehingga kenaikannya hanya 0,09 persen.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Mahasiswa Pendaki Puncak Argopiloso Jatuh ke Jurang, Begini Kondisinya

57 tahun lalu

Puluhan Buruh di Lampung Diduga PHK Lewat WA, Perusahaan Sebut Pemberitahuan Libur

57 tahun lalu

Bocah 5 Tahun yang Hanyut di Sungai Perak Kudus Ditemukan Tewas Tertutup Lumpur

57 tahun lalu

Tragis! Bocah 5 Tahun di Kudus Jateng Hanyut di Sungai Perak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal