Langgar Perda, 17 Tempat Karaoke di Kudus Disegel Satpol PP

Nur Choiruddin
Antara
Penyegelan di salah satu tempat karaoke di Jalan Lingkar Selatan, Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jati, Kudus,, Senin (8/11/2021). (foto: Antara)

KUDUS, iNews.id – Sebanyak 17 tempat usaha karaoke disegel oleh petugas Satpol PPKabupaten Kudus, Senin (8/11/20210. Penyegelan dilakukan karena tempat karaoke tersebut masih nekat beroperasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10/2015.

Hadir dalam penyegelan tempat karaoke tersebut, Bupati Kudus Hartopo, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, dan Komandan Kodim 0722/Kudus Letkol Kav Indarto.

Bupati Kudus Hartopo mengatakan, mereka sebelumnya diberi peringatan bahwa usahanya melanggar perda. "Dari 17 tempat karaoke yang menjadi sasaran penyegelan maupun penutupan, terbanyak di Kecamatan Jati," kata Hartopo.

Bahkan, ketika tim gabungan menemukan lokasi tempat karaoke yang beroperasi, ternyata pintu gerbangnya dikunci. Padahal, di dalamnya terdapat aktivitas karaoke.

Untuk itulah, pihaknya akan diambil tindakan lebih tegas dengan mencabut sambungan listriknya selain penyegelan.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Kesal Banjir Terus Berulang, Warga Perumahan di Karawang Segel Kantor Developer

57 tahun lalu

Mahasiswa Pendaki Puncak Argopiloso Jatuh ke Jurang, Begini Kondisinya

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal