KSPSI Kudus Berharap Perusahaan Berikan Upah di Atas Ketentuan UMK

Antara
Pekerja sektor rokok di Kabupaten Kudus. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

KUDUS, iNews.id - Perusahaan di Kabupaten Kudus yang keuangannya lebih baik diminta memberikan upah minimum kabupaten (UMK) lebih tinggi dari usulan pemda setempat. Alasannya, kenaikan UMK sebesar 0,09 persen dibanding tahun lalu dinilai memprihatinkan.  

"Kami sangat prihatin dengan kenaikan UMK tahun 2022 dibandingkan UMK tahun 2021 yang kenaikannya hanya sebesar Rp2.062,93 atau 0,09 persen," kata Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kudus Andreas Hua, Kamis (26/11/2021). 

Perhitungan upah berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 36/2021 tentang Pengupahan tidak menguntungkan pekerja. Terlebih masa pandemi seperti sekarang ini, tentunya membutuhkan pemasukan yang lebih besar dibandingkan masa sebelumnya.

Bahkan, kenaikan sebesar 0,09 persen tidak begitu berarti bagi pekerja. Satu-satunya harapan adalah perusahaan yang memiliki keuangan lebih baik, untuk menaikan upah minimum tidak sesuai PP nomor 36/2021. Tetapi sesuai usulan KSPSI di Dewan Pengupahan sebesar 5,17 persen atau sebesar Rp2.409.000,44.

Perhitungan upah dengan kenaikan sebesar 5,17 persen, berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi nasional dan tingkat inflasi. Buruh tidak akan melakukan aksi unjuk rasa. Melainkan aksi keprihatinan untuk menunjukkan reaksi terhadap PP nomor 36/2021 yang nantinya setiap tahun memakai formulasi dari peraturan tersebut.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Mahasiswa Pendaki Puncak Argopiloso Jatuh ke Jurang, Begini Kondisinya

57 tahun lalu

Puluhan Buruh di Lampung Diduga PHK Lewat WA, Perusahaan Sebut Pemberitahuan Libur

57 tahun lalu

Bocah 5 Tahun yang Hanyut di Sungai Perak Kudus Ditemukan Tewas Tertutup Lumpur

57 tahun lalu

Tragis! Bocah 5 Tahun di Kudus Jateng Hanyut di Sungai Perak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal