Kuasa hukum pihak terkait, pasangan calon Abdul Hafidz – Hanies Cholil Barro’, Paskaria Tombi memohon kepada majelis hakim MK untuk mengabulkan eksepsi pihak terkait dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kuasa hukum bantuan dari DPP PDI Perjuangan ini berharap keputusan KPU Kabupaten Rembang tentang penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara tetap berlaku. “Apabila MK berpendapat lain, kami mohon keputusan yang seadil-adilnya, “ ujar Paskaria.
Penjelasan dari kuasa hukum KPU maupun kuasa hukum Hafidz – Hanies, dikuatkan oleh keterangan Ahmad Soffa, Komisioner Bawaslu Kabupaten Rembang. Menurutnya, selama pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, tidak ada keberatan terkait hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon.
“Sesuai hasil pengawasan adalah sama, yaitu pasangan calon 01 (Harno – Bayu) mendapatkan 208.736 suara dan pasangan calon 02 (Hafidz – Hanies) 214.237 suara, “ kata Soffa.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman menyatakan setelah sidang kedua, pihaknya akan menggelar rapat permusyawaratan hakim. Hasilnya disampaikan dalam sidang berikutnya. Terkait waktu pelaksanaan, akan diinformasikan melalui surat tertulis oleh petugas panitera MK.
“Kepaniteraan akan memanggil para pihak secara resmi melalui surat, nanti kapan akan dilaksanakan sidang berikutnya, “ kata Anwar.
Sebelum sidang sengketa Pilkada Kabupaten Rembang, Mahkamah Konstitusi juga menggelar sidang untuk perkara Pilkada Kabupaten Purworejo di ruangan yang sama. Pasca Pilkada 2020, hanya dua daerah di Jawa Tengah ini yang berujung gugatan ke MK.