KPU Rembang Sebut MK Tak Berwenang Adili Permohonan Paslon Harno-Bayu

Musyafa
Paskaria Tombi, kuasa hukum Abdul Hafidz – Hanies Cholil Barro’ membacakan eksepsi ketika sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa (2/2/2021). (tangkapan layar youtube MK).

REMBANG, iNews.idKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili permohonan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Harno – Bayu Andriyanto. Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Rembang, Muhamad Hasan Muaziz, dalam sidang kedua di MK, Selasa (2/2/2021).

Hasan Muaziz mengatakan, dua alasan pokok. Pertama, pemohon yakni pasangan calon Harno – Bayu melalui dalil-dalilnya sudah jelas menyebutkan pelanggaran administrasi, bukan perselisihan hasil Pilkada. Padahal dalam pasal 134 ayat 1 Undang-Undang Pilkada, kewenangan untuk menerima pelanggaran administrasi berada di tangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Pemohon nyata-nyata mengakui dan meyakini bahwa kejadian dan peristiwa yang didalilkan adalah pelanggaran administrasi. Dengan demikian menurut termohon, MK tidak berwenang mengadili permohonan pemohon, sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan, “ kata Hasan.

Alasan kedua, selisih suara antara pasangan pemenang Pilkada Abdul Hafidz – Hanies Cholil Barro’ dengan pasangan Harno – Bayu Andriyanto mencapai 5.501 suara atau 1,3 persen. Jika dikaitkan dengan jumlah penduduk Kabupaten Rembang sebanyak 641.647 orang, untuk pengajuan permohonan, seharusnya selisih suara paling banyak 1 persen. Maka kedudukan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

“Selain itu, permohonan pemohon tidak jelas. Satu sisi meminta pemungutan suara ulang di beberapa TPS. Tapi di sisi lain, pemohon tidak menyampaikan secara terang, berapa jumlah suara pemohon yang hilang di TPS, “ katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Rembang, Truk Tronton Tabrak 3 Motor 1 Tewas

57 tahun lalu

Dikabulkan MK, Ini Alasan 4 Mahasiswa UIN Jogja Gugat Presidential Threshold

57 tahun lalu

5 Remaja Pendaki Gunung Argopuro Hilang Tersesat, Ditemukan di Tepi Jurang

57 tahun lalu

Andrei Angouw-Richard Sualang Kembali Terpilih Jadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Manado

57 tahun lalu

Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 Jawa Barat, Lengkap dengan Lokasi TPS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal