KPK Ungkap Modus Korupsi di Bank Jepara Artha, Debitur Fiktif Dijanjikan Rp100 Juta

iNews
KPK tetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (foto: Jonathan Simanjuntak)

Dia menuturkan, sebagian dana yang mengendap di rekening simpanan debitur dikelola oleh AN dan dipindahkan ke rekening penampungan. 

Dana tersebut, lanjut dia digunakan untuk berbagai biaya, termasuk provisi Rp2,7 miliar, premi asuransi Rp2,06 miliar (dengan kickback Rp206 juta ke JH), biaya notaris Rp10 miliar (kickback Rp275 juta ke IN dan Rp93 juta ke AN), serta fee debitur fiktif Rp4,85 miliar.

Dia menyampaikan, JH menggunakan Rp95,2 miliar untuk membayar angsuran kredit macet, membeli mobil Honda Civic Turbo dan mengambil Rp1 miliar. AN diminta mencatat dan mengelola seluruh penggunaan dana tersebut.

Sementara MIA menggunakan Rp150,4 miliar untuk membeli tanah sebagai agunan, membayar angsuran, membeli aset pribadi, dan memutar dana agar tampak seperti transaksi usaha beras.

"Terhadap realisasi kredit fiktif tersebut, MIA memberikan sejumlah uang kepada Tersangka BPR Jepara. JH, sebesar Rp2,6 miliar; IN sebesar Rp793 juta; AN sebesar Rp637 juta; AS sebesar Rp282 juta; dan uang umrah untuk JH, IN dan AN sebesar Rp300 juta," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
10 bulan lalu

KPK Ungkap 3 Tersangka Gunakan Uang Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha untuk Umrah

10 bulan lalu

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha, Direksi hingga Kabag

4 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi PBG Gowa Berlanjut, Polisi Periksa Eks Pejabat Rujab Bupati

5 hari lalu

KPK Bawa 3 Koper Dokumen Penting dari Penggeledahan Kantor Bupati Sukoharjo

9 hari lalu

Bupati Etik Suryani Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Sukoharjo Berjalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal