"Kedua, selain itu, PT TRADHA juga diduga menerima uang dari para kontraktor yang merupakan 'fee' proyek di lingkungan Pemkab Kebumen setidaknya senilai sekitar Rp3 miliar seolah-olah sebagai utang," ungkap Syarif.
Diduga uang-uang yang didapat dari proyek tersebut, baik berupa uang operasional, keuntungan dalam operasional, maupun pengembangan bisnis PT TRADHA kemudian bercampur dengan sumber lainnya dalam pencatatan keuangan PT TRADHA.
"Sehingga memberikan manfaat bagi PT TRADHA sebagai keuntungan maupun manfaat lainnya untuk membiayai pengeluaran atau kepentingan pribadi MYF, baik pengeluaran rutin seperti gaji, cicilan mobil, maupun keperluan pribadi lainnya.
Syarif menegaskan, penyidik akan terus menelusuri jika ada informasi dugaan penerimaan atau pengelolaan uang hasil korupsi lainnya. "lni merupakan penyidikan pencucian uang pertama yang dilakukan KPK dengan pelaku korporasi. KPK berharap proses hukum ini dapat menjadi bagian dari penguatan upaya pemberantasan korupsi ke depan, khususnya untuk memaksimalkan asset recovery," tuturnya.