KPK Tetapkan Korporasi Milik Bupati Kebumen Tersangka TPPU
Menurut Syarif, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam hubungannya dengan perbuatan
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukkan pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi.
"Dan atau menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, yang diduga dilakukan oleh PT TRADHA," kata Syarif.
Dia menjelaskan, dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan benturan kepentingan dalam pengadaan tersebut diduga sebagai tindak pidana asal dalam penyidikan ini atau "predicate crime" dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka PT TRADHA.
PT TRADHA disangkakan melanggar pasal 4 dan/atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh PT TRADHA, antara lain pertama, pada kurun 2016-2017 diduga PT TRADHA menggunakan "bendera" lima perusahaan lain untuk memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen pada kurun 2016-2017 dengan nilai total proyek Rp51 miliar.