KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Nonaktif Pemalang ke Pengadilan Tipikor Semarang

Antara
Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo saat ditahan KPK. (Antara)

JAKARTA, iNews.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua terdakwa penerima suap dalam kasus dugaan suapjual beli jabatan di Kabupaten Pemalang ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dua terdakwa tersebut adalah Bupati nonaktif  Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) dan Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW).

"Jaksa KPK Ikhsan Fernandi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa MAW dan AJW ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang, Jawa Tengah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Dia mengatakan pula bahwa status penahanan dua terdakwa itu pada saat ini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Semarang dan tempat penahanan sementara masih dititipkan pada Rutan KPK.

Mukti Agung Wibowo ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta, dan Adi Jumal Widodo ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Jakarta.

"Untuk agenda sidang perdana, yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa akan dilaksanakan pada 27 Desember 2022," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
4 hari lalu

KPK Bawa 3 Koper Dokumen Penting dari Penggeledahan Kantor Bupati Sukoharjo

5 hari lalu

Korupsi Bupati Sukoharjo, Peras Bawahan Modus Copy Paste Tradisi Suami

5 hari lalu

Eko Sapto Purnomo Ditunjuk Jabat Plt Bupati Sukoharjo, Gantikan Etik Suryani Tersangka KPK

8 hari lalu

Bupati Etik Suryani Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Sukoharjo Berjalan

8 hari lalu

OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, KPK Sita Logam Mulia hingga Dolar Australia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal