JAKARTA, iNews.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua terdakwa penerima suap dalam kasus dugaan suapjual beli jabatan di Kabupaten Pemalang ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dua terdakwa tersebut adalah Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) dan Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW).
"Jaksa KPK Ikhsan Fernandi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa MAW dan AJW ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang, Jawa Tengah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Dia mengatakan pula bahwa status penahanan dua terdakwa itu pada saat ini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Semarang dan tempat penahanan sementara masih dititipkan pada Rutan KPK.
Mukti Agung Wibowo ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta, dan Adi Jumal Widodo ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Jakarta.
"Untuk agenda sidang perdana, yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa akan dilaksanakan pada 27 Desember 2022," ujarnya.