Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Mukti Agung Segera Disidang

Ariedwi Satrio
Tersangka kasus suap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo segera disidang. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Bupati Pemalang, Jawa Tengah (Jateng), Mukti Agung Wibowo (MAW). Berkas penyidikan Mukti Agung telah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyidik juga telah merampungkan sekaligus melimpahkan berkas penyidikan orang kepercayaan Mukti Agung, Adi Jumal Widodo (AJW). Dengan demikian, keduanya akan segera disidang atas perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

"Pengadilan Tipikor segera akan menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dari tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (12/12/2022).

Tim jaksa penuntut umum mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan surat dakwaan terhadap keduanya. Saat ini, keduanya masih ditahan. Mukti ditahan di Rutan Gedung Merah KPK, sedangkan Adi Jumal di Rutan Rutan Gedung Lama KPK.

"Penahanan tetap dilakukan untuk masing-masing 20 hari ke depan, sampai dengan 27 Desember 2022," kata Ali.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
1 hari lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Nasional
3 hari lalu

KPK Tetapkan Eks Direktur Penyidikan Bea Cukai Tersangka Kasus Suap!

Nasional
25 hari lalu

Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Uang Rp12 Miliar terkait Suap RPTKA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal