“Mobil Siaga tersebut digadaikan tersangka kepada seorang mucnikari di sebuah tempat lokalisasi yang berada di Kabupaten Tegal,” ujarnya.
Tersangka diduga menggunakan dana desa dari tahun 2022 hingga 2024, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 547 juta.
Selain mengamankan Mobil Siaga milik Pemdes Kebonagung, pada Rabu sore, polisi juga melakukan penahanan terhadap tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Brebes.