Konten Kampanye Muncul di Medsos saat Masa Tenang Bisa Kena Sanksi

Eka Setiawan
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. Foto: MNC Portal/Eka Setiawan.

"Di aturan itu sudah dijelaskan, peserta pemilu bisa melakukan pendaftaran akun media sosial sebanyak 10 akun per platform dan maksimal 20 atau 30. Kemudian saat masa tenang semua platform tidak boleh sebarkan kembali," ucapnya. 

Dwi mengemukakan, secara teknis pihak yang mengunggah konten yang akan menghapus sendiri konten yang melanggar waktunya itu.

Namun jika itu tidak dilakukan, meskipun sudah diperingatkan, artinya ada pembiaran, maka akan diambil tindakan dari Gakkumdu. Masa tenang Pemilu 2024 sesuai jadwal dimulai 11 Februari hingga13 Februari 2024.

"Kita nanti lihat hasilnya, kalau aturan yang 2018 ada pidananya," ucapnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

8 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

8 hari lalu

Gadis Mozza Hilang Setahun, Polda Jateng Ungkap Perkembangan Pencarian

9 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

9 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal